Minggu, 01 Januari 2012

Konsep Teori Konformitas dan Penyimpangan

Konsep konformitas di definisikan oleh shepard sebagai bentuk interaksi yang didalamnya seseorang berprilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok. Pada umumnya kita cenderung bersifat konformis. Berbagai studi memperlihatkan bahwa manusia mudah dipengaruhi orang lain. Salah satu diantaranya ialah studi Muzafer Sherif, yang membuktikan bahwa dalam situasi kelompok orang cenderung membentuk norma sosial.

Vander zenden mendefinisikan penyimpangan sebagai prilaku yang oleh sejumlah besar masyarakat dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas toleransi. Dalam tiap masyarakat kita selalu menjumpai adanya anggota yang menyimpang. Disamping penyimpangan-penyimpangan kita juga menjumpai institusi menyimpang. Menurut para ahli sosiologi penyimpangan bukanlah sesuatu yang melekat pada perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial.

Dalam sosiologi dikenal bebagai teori sosiologi untuk menjelaskan mengapa penyimpangan tejadi. Menurut teori differential association (Sutherland) penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dan dipelajari menurut proses alih budaya. Menurut teorilabelin g (lemert) seseorang menjadi menyimpang karena proses pemberian julukan, cap, etiket, merek, oleh masyarakat kepadanya.

Merton mengidentifikasi lima tipe cara individu terhadap situasi tertentu, empat diantara perilaku tersebut adalah perilaku menyimpang. Pada konformitas perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada inovasi perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat tetapi dengan jalan yang tidak ditentukan masyarakat. Pada retreatisme perilaku seseorang tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya dan juga tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya dan pada pemberontakan orang juga tidak mengakui struktur sasial yang ada dan berupaya menciptakan struktur sosial yang lain.

Menurut teori fungsi Durkheim kejahatan perlu bagi masyarakat, Karena dengan adanya kejahatan maka moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal. Teori konflik Marx, dipihak lain, berpandangan bahwa apa yang merupakan perilaku menyimpang didefinisikan oleh kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, dan bahwa hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas yang berkuasa.

Para ahli sosiologi membedakan berbagai tipe kejahatan. Kejahatan tanpa korban merupakan kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada korban. Kejahatan terorganisasi ialah komplotan yang berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Kejahatan kerah putih mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Tindak pidana korporasi merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikan atau menekan kerugian.


Penyimpangan Dalam Masyarakat.

Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah. Adalah sulit untuk menentukan suatu penyimpangan karena tidak semua orang menganut norma yang sama sehingga ada perbedaan mengenai apa yang menyimpang dan tidak menyimpang. Orang yang dianggap menyimpang melakukan perilaku menyimpang. Tetapi perilaku menyimpang bukanlah kondisi yang perlu untuk menjadi seorang penyimpang. Penyimpang adalah orang-orang yang mengadopsi peran penyimpang, atau yang disebut penyimpangan sekunder. Para penyimpang mempelajari peran penyimpang dan pola- pola perilaku menyimpang sama halnya dengan orang normal yang mempelajari peran dan norma sosial yang normal. Untuk mendapatkan pemahaman penuh terhadap penyimpangan diperlukan pengetahuan tentang proses keterlibatan melakukan perilaku menyimpang dan peran serta tindakan korbannya.

Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Studi observasi dapat memberikan pengertian langsung yang tidak dapat diberikan metode lainnya. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, dan tidak semua teknik digunakan oleh setiap penyimpang. Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.

Penyimpangan diartikan sebagai suatu proses. Perilaku menyimpang adalah perilaku manusia dan dapat dimengerti hanya dengan kerangka kerja perilaku dan pikiran manusia lainnnya. Seseorang menjadi penyimpang sama halnya dengan seseorang menjadi apa saja, yaitu dengan proses belajar norma dan nilai suatu kelompok dan penampilan peran sosial. Ada nilai normal dan ada nilai menyimpang. Perbedaannya adalah isi nilai, norma dan peran. Melihat penyimpangan dalam konteks norma sosial membuat kita dapat melihat dan mengintepretasikan arti penyimpangan bagi penyimpang dan orang lain. Peran penyimpang adalah peran yang kuat karena cenderung menutupi peran lain yang dimainkan seseorang. Lebih jauh lagi, peran menyimpang menuruti harapan perilaku tertentu dalam situasi tertentu. Pecandu obat menuruti harapan peran pecandu obat seperti juga penjahat menuruti harapan peran penjahat.


Teori-Teori Umum Tentang Perilaku Menyimpang.

Teori-teori umum tentang penyimpangan berusaha menjelaskan semua contoh penyimpangan sebanyak mungkin dalam bentuk apapun (misalnya kejahatan, gangguan mental, bunuh diri dan lain- lain). Berdasarkan perspektifnya penyimpangan ini dapat digolongkan dalam dua teori utama. Perpektif patologi sosial menyamakan masyarakat dengan suatu organisme biologis dan penyimpangan disamakan dengan kesakitan atau patologi dalam organisme itu, berlawanan dengan model pemikiran medis dari para psikolog dan psikiatris. Perspektif diorganisasi sosial memberikan pengertian penyimpangan sebagai kegagalan fungsi lembaga-lembaga komunitas lokal. Masing-masing pandangan ini penting bagi tahap perkembangan teoritis dalam mengkaji penyimpangan.


Teori Anomi.

Teori anomi yaitu teori struktural tentang penyimpangan yang paling penting selama lebih dari lima puluh tahun. Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, di mana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainnya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya.

Teori sosiologi atau teori belajar memandang penyimpangan muncul dari konflik normatif di mana individu dan kelompok belajar norma- norma yang membolehkan penyimpangan dalam keadaan tertentu. Pembelajaran itu mungkin tidak kentara, misalnya saat orang belajar bahwa penyimpangan tidak mendapat hukuman. Tetapi pembelajaran itu bisa juga termasuk mangadopsi norma-norma dan nilai-nilai yang menetapkan penyimpangan diinginkan atau dibolehkan dalam keadaan tertentu. Teori Differential Association oleh Sutherland adalah teori belajar tentang penyimpangan yang paling terkenal. Walaupun teori ini dimaksudkan memberikan penjelasan umum tentang kejahatan, dapat juga diaplikasikan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Sebenarnya setiap teori sosiologis tentang penyimpangan mempunyai asumsi bahwa individu disosialisasikan untuk menjadi anggota kelompok atau masyarakat secara umum. Sebagian teori lebih menekankan proses belajar ini daripada teori lainnya, seperti beberapa teori yang akan dibahas pada Bab berikutnya.

Teori Labeling

Teori-teori umum tentang penyimpangan mencoba menjelaskan semua bentuk penyimpangan. Tetapi teori-teori terbatas lebih mempunyai lingkup penjelasan yang terbatas. Beberapa teori terbatas adalah untuk jenis penyimpangan tertentu saja, atau untuk bentuk substantif penyimpangan tertentu (seperti alkoholisme dan bunuh diri), atau dibatasi untuk menjelaskan tindakan menyimpang bukan perilaku menyimpang. Dalam bab ini perpektif-perpektif labeling, kontrol dan konflik adalah contoh-contoh teori-teori terbatas yang didiskusikan. Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi

antara penyimpang dengan agen kontrol sosial. Teori ini memperkirakan bahwa pelaksanaan kontrol sosial menyebabkan penyimpangan, sebab pelaksanaan kontrol sosial tersebut mendorong orang masuk ke dalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpang sekunder, khususnya dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konvensional yang tidak menyimpang adalah berbahaya dan individu merasa teralienasi. Menurut teori labeling, pemberian sanksi dan label yang dimaksudkan untuk mengontrol penyimpangan malah menghasilkan sebaliknya

Teori Kontrol

Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.


Teori-Teori Individu tentang Penyimpangan

Pendekatan individu tentang penyimpangan mengkaitkan proses menjadi penyimpang dengan sesuatu yang ada dalam diri manusia, psikologi atau biologi. Teori individual sama dengan model pandangan medis yang mengkaitkan penyimpangan dengan kesakitan (illness), yang membutuhkan perawatan dan penyembuhan. Pandangan psikiatri dan psikoanalisis adalah sama dalam hal mencari akar penyimpangan pada pengalaman masa kecil, tetapi pandangan psikoanalisis lebih menekankan keterbelakangan dalam perkembangan kepribadian, konflik seksual dan alam pikiran bawah sadar. Tetapi tidak ada metode yang dapat membuktikan perbedaan yang konsisten antara penyimpang dan non penyimpang berdasarkan kepribadian bawaan.

Selasa, 20 Desember 2011

Sejarah BPUPKI

Memasuki awal tahun 1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di Holandia (Jayapura). Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam perang Pasifik.

Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer Jepang atau Amerika.

Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).

Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.

Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.

Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.

Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.

Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:

a. peri kebangsaan

b. peri ke Tuhanan

c. kesejahteraan rakyat

d. peri kemanusiaan

e. peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:

a. persatuan

b. mufakat dan demokrasi

c. keadilan social

d. kekeluargaan

e. musyawarah

Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia

b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan social

e. Ketuhanan yang Maha Esa.

Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:

a. Sosionasionalisme

b. Sosiodemokrasi

c. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.

Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. KH. Wachid Hasyim (anggota)

4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)

5. A.A. Maramis (anggota)

6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)

7. H. Agus Salim (anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.

Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)

b. Mr. Wongsonegoro

c. Mr. Achmad Soebardjo

d. A.A. Maramis

e. Mr. R.P. Singgih

f. H. Agus Salim

g. Dr. Sukiman.

Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:

a. pernyataan Indonesia merdeka

b. pembukaan UUD

c. batang tubuh UUD.

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.

Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa

Sabtu, 17 Desember 2011

Hilangnya Moral dan Etika Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat radikal disegala segi kehidupan. Baik dalam dimensi politik, sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara seakan-akan terputus dengan sejarah masa lalu, dimana nilai-nilai ideologi bangsa, sosial, budaya, dan nilai-nilai agama kurang mendapatkan perhatian yang selayaknya, kebinekaan dalam kesatuan mulai memudar, dan pembangunan spiritual serta material belum mencapai tujuan yang diinginkan karena berjalan tersendat-sendat. Ditambahlagi dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, era globalisasi, teknologi dan sistem demokrasi membuat moral rakyat Indonesia semakin menurun.

Sistem demokrasi saat ini sudah menjadi pintu kebebasan bagi semua komponen bangsa terutama rakyat untuk berekspresi dan mengutamakan hak dalam segala ruang. Tidak hanya politik, demokrasi juga menyentuh ranah sosial, di mana hak seseorang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain meskipun hak itu tidak dibenarkan menurut adat dan budaya lokal setempat namun demokrasi melegalkannya tanpa harus memahami adat istiadat setempat. Serta kemudahan teknologi yang dapat kita manfaatkan saat ini ternyata justru malah membuat kita semakin renggang, nilai sosial dan budaya yang harusnya bisa kita lestarikan kini semakin terhapuskan oleh teknologi. Hal itu pula yang menjadikan masyarakat berubah secara drastis mengenai kehidupan sosial dan budaya mereka

Kondisi seperti ini memicu masyarakat untuk bertindak anarkis dalam menampakan antisosial dan antikemapanan, berdemonstrasi dengan cara merusak. Para pejabat menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi dengan cara korupsi atau menyelewengkan amanahnya. Tawuran antar pelajar dan antar mahasiswa, maraknya penggunaan dan peredaran narkoba dan pornografi yang mengancam masa depan remaja sebagai generasi masa depan bangsa. Para pengadil yang diadili, aparat keamanan yang diamankan, serta para politisi dan elit kekuasaan yang tidak peduli dengan etika berpolitik dan nasib rakyatnya yang kesusahan. Kondisi tersebut merupakan cerminan rakyat Indonesia sekarang ini, begitu lemahnya kesadaran berbangsa dan bernegara serta moralitas bangsa yang buruk.

Seperti contoh, dalam kehidupan bermasyarakat para generasi muda sudah tidak lagi menghormati dan menghargai orang yang lebih dewasa (orang yang seharusnya mereka hormati) hanya karena faktor kekuasaan dan kekayaan. Ini adalah tanda-tanda kecacatan etika dan moral. Dan dalam kasus korupsi, lemahnya nilai kejujuran dan sikap mementingkan diri sendiri pada setiap individu masyarakat membuat tindakan korupsi sering terjadi, tindakan korupsi bukan hanya terjadi di kalangan elit politik tetapi juga terjadi di masyarakat. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi dalam politik, ketika partai politik yang saling melindungi anggotanya yang melakukan korupsi dengan dalih keamanan negara (pengelola negara) dan rasa kasihan terhadap sesama kader. Ini adalah pemikiran yang benar-benar menistakan rakyat, padahal rakyatlah yang sebenarnya merupakan pemilik kekayaan negara. Para politisi lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan diri sendiri (memperkaya diri sendiri). Ini artinya melindungi koruptor dengan kekuatan politik, yang merupakan indikator dari bangkrutnya etika dan moral para politisi dalam berpolitik di negeri ini.

Rabu, 14 Desember 2011

Bergaya 'Suster Ngesot' Malah Kena Tendang

Sungguh malang nasib Mega Tri Pratiwi (20 tahun). Berniat menakut-nakuti temannya dengan berdandan ala hantu “suster ngesot”, ia malah kena tendang di wajah, masuk rumah sakit dan kini berniat menuntut satpam yang melakukan hal itu.

Peristiwanya sendiri terjadi pada Sabtu (10/12) dinihari WIB, di apartemen Galeri Ciumbuleuit , Bandung. Rekaman video CCTV yang dirilis pihak apartemen menunjukkan, Mega saat itu berdandan ala suster ngesot, menunggu di depan lift bermaksud untuk menakut-nakuti temannya, Fitra, yang tengah berulang tahun.

Alih-alih mendapati Fitra menjerit ketakutan, yang diterima Mega adalah tendangan di wajah. Yang melakukannya adalah Sunarya (37), satpam di apartemen tersebut. Dalam video dari CCTV yang dirilis pengelola apartemen, Sunarya yang berdiri di dekat pintu lift bergerak menendang Mega di saat penumpang lift yang lain tengah ketakutan.

Mega dan keluarganya kemudian menuntut Sunarya dengan tuduhan penganiayaan. Mereka bahkan menolak upaya berdamai. Hal inilah yang kemudian memancing reaksi keras dari sebagian pengguna Internet di Indonesia.

Di Facebook, kini muncul gerakan bertajuk “1.000.000 Facebookers mendukung SATPAM penendang "Suster Ngesot"”, beberapa waktu setelah kasus tersebut mencuat di media. Hingga Selasa (13/12/2011) siang pukul 11.41 WIB, gerakan tersebut diikuti oleh 233 anggota.

Di dinding gerakan tersebut, kebanyakan anggota mengecam aksi Mega yang menyamar menjadi suster ngesot untuk menakut-nakuti rekannya dan mendukung tindakan Sunarya yang dianggap sebagai refleks semata.

“Jangan mentang2 bnyk uang smaunya ja,ayo dukung pa satpam,” demikian tulis seorang anggota bernama Adyn Mdn. “Seharusnya pihak Apartemen memberikan penghargaan kepada Pak Satpam pembasmi ababil,” kata anggota lain bernama Yelli Yoselino.

Update

Satpam Sunarya yang tidak menyangka bahwa insiden yang melibatkan dirinya tersebut akan jadi kasus yang ramai mengaku syok. " Dia tidak menyangka saja, kejadiannya akan seperti ini. Dalam waktu singkat jadi sorotan publik. Kami sendiri mengkhawatirkan keselamatan dia. Jadi, untuk sementara belum bisa ditemui," demikian pernyataan pengelola apartemen seperti dikutip TribunNews.

Belakangan, seperti dikutip detikcom, seorang rekan Sunarya mengatakan bahwa pria 37 tahun itu pergi ke kampung halamannya di Garut untuk menenangkan diri.

Dari pihak Mega, tidak ada tanda-tanda bahwa mereka mau menyelesaikan kasus ini dengan damai walaupun aparat di Poltabes Bandung berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.


Sumber: http://id.berita.yahoo.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons