Sunday 21 May 2017

Sejarah Singkat Kelahiran Presiden Soekarno

Sejarah Singkat Kelahiran Presiden Soekarno. Soekarno lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Lawang Seketeng, Surabaya. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, seorang yang berasal dari Jawa dan masih keturunan Sultan Kediri. Nenek dari Ibu Soekemi adalah pejuang puteri pengikut Pangerang Diponegoro.

Ibunya bernama Idayu Nyoman Rai, berasal dari Bali, keturunan Kasta Brahmana. Selain itu ibunya juga masih memiliki darah bangsawan karena Raja Singaraja yang terakhir adalah pamannya.


Perkawinan antar suku, seperti perkawinan antara Soekemi dengan Idayu, bukanlah peristiwa yang lumrah terjadi pada saat itu. Bagi sebagian masyarakat Jawa di waktu itu, Pulau Bali merupakan tempat yang sangat tidak ingin di kunjungi, karena merupakan tempat pembuangan setan.

Sedangkan bagi orang Bali, pernikahan antar seorang gadis Bali dengan orang asing, tidak diperbolehkan menurut adat. Namun pernikahan ini terjadi juga, sebagai wujud pemberontakan terhadap adat lama yang tidak dapat dipertahankan lagi.

Soekarno merupakan anak kedua dari pernikahan Soekemi Sosrodihardjo dan Idayu Nyoman Rai. Anak pertama dari pasangan ini bernama Sukarmini yang usianya dua tahun lebih tua dari Soekarno. Nama kelahiran Soekarno adalah Kusno. Akan tetapi, karena pada usia kanak-kanak sering sakit-sakitan, namanya diganti menjadi Soekarno. Penggantian nama dari Kusno menjadi Soekarno tidak lepas dari kenyataan bahwa Soekemi yang berlatar belakang Theosofi dan penggemar wayang, sangat kagum dengan tokoh Karna dari kisah Mahabarata karena merupakan tokoh yang setia pada kawan-kawan dan setia kepada keyakinannya, sehingga dengan mengganti nama Kusno menjadi Karna, Soekemi berharap kelak anak lelakinya ini akan menjadi pahlawan yang setia kepada kawan-kawan dan setia kepada keyakinannya, seperti tokoh Karna.

Kelahiran Soekarno tidak lepas dari fenomena Kosmologi yang melingkupinya. Soekarno lahir di permulaan abad yang juga menjadi permulaan bangkitnya negara-negara Asia dan bangkitnya semangat Asia. Secara kosmologis, Ibu Idayu menandai puteranya yang lahir pada saat matahari terbit dengan sebutan Putera Sang Fajar. Menurut kepercayaan yang menjadi tradisi masyarakat Bali, yang di yakini oleh Ibu Idayu, bahwa bayi yang lahir pada terbitnya fajar itu, akan menjadi cahaya bagi bangsanya. Pada satu ketika, saat Soekarno baru berusia beberapa tahun, sambil mendekap bayi Soekarno di dada, Ibu Idayu berkata :
"Engkau sedang memandangi fajar, Nak! Ibu katakan kepadamu, kelak Engkau akan menjadi pemimpin bagi rakyat; karena Ibu melahirkanmu jam setengah enam pagi, tatkala fajar mulai menyingsing. Kita orang Jawa mempunyai satu kepercayaan bahwa orang yang dilahirkan di saat matahari terbit, nasibnya telah ditakdirkan terlebih dahulu. Jangan lupakan itu, jangan sekali-kali kau lupakan Nak, bahwa Engkau ini Putera Sang Fajar".
Kelahiran Soekarno juga bersamaan dengan meletusnya Gunung Kelud, yang menurut kepercayaan orang Jawa, mempunyai makna yang sangat besar. Letusan gunung bagi kepercayaan masyarakat Jawa, bermakna kebangkitan sebuah bangsa. Sementara bagi sebagian orang yang percaya mistik, bahwa letusan Gunung Kelud sebagai penyambutan terhadap bayi Soekarno.

Nenek dari ayahnya (Ibu Pak Soekemi) melihat Soekarno kecil mempunyai daya magis yang dapat menyembuhkan penyakit dan memang kenyataannya. Menurut Soekarno sendiri, daya magis ini mulai hilang pada waktu dia mulai berpidato di depan umum.

Soekarno mempunyai seorang pengasuh bernama Sarinah. Sarinah-lah guru pertama buat Soekarno yang menanamkan rasa cinta kemanusiaan lewat obrolan sambil memasak di dapur. Soekarno kecil merasa senang menyertai Sarinah di dapur dan dalam kesempatan itulah hati nurani Sarinah berbicara kepada Soekarno, seperti tertulis dalam Cindy Adams, antara lain :
"Karno pertama engkau harus mencintai ibumu, juga bapakmu. Kemudian kau harus mencintai pula rakyat jelata. Engkau harus mencintai manusia umumnya".
Sementara itu Soekemi menginginkan puteranya ini kelak menjadi pemimpin bagi rakyat. Hal ini diungkapkan pada saat Soekarno masuk sekolah HBS (Hogere Burger School).
"Nak! katanya, maksud ini sudah ada semenjak engkau dilahirkan ke dunia"
Selain kedua orang tuanya yang telah meramalkan dan mempersiapkan Soekarno menjadi pemimpin, ada beberapa tokoh lain yang kelak didalam perkenalan dan hubungannya dengan Soekarno meramalkan kepemimpinan Soekarno di kemudian hari.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain :

  • Dr. Setiabudi (Douwes Dekker) mengemukakan kepada anggota partainya NIP (National Indische Partij):
"Tuan-tuan, saya tidak menghendaki untuk digelari seorang veteran. Sampai saya masuk ke liang kubur. Saya ingin menjadi Pejuang bagi Republik Indonesia. Saya telah berjumpa dengan pemuda Soekarno. Umur saya semakin lanjut dan bilamana datang saatnya saya akan mati, saya sampaikan kepada tuan-tuan, bahwa adalah kehendak saya supaya Soekarno menjadi pengganti saya".
  • Prof. Hartagh, Guru Bahasa Jerman di Technische Hogeree School (THS) yang memimpin kelompok perdebatan, pada suatu pertemuan menyampaikan kepada kedua puluh orang murid secara bersama-sama dan juga secara pribadi kepada Soekarno, bahwa;
"Soekarno kelak akan menjadi seorang pemimpin besar"
  • Cokroaminoto, seorang penganut Islam yang saleh dan pemimpin Serikat Islam, Pada suatu malam yang hujan, berkata kepada seluruh keluarganya dengan kesungguhan hati
"Ikutilah anak ini. Dia diutus Tuhan untuk menjadi pemimpin Besar kita. Aku bangga karena telah memberikan tempat berteduh dirumahku". 

Sunday 7 May 2017

Macam-Macam Perikatan Menurut KUHPer

Perikatan dalam Hukum Perdata diatur dalam KUHPer khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Dalam Buku III KUHPer pada bagian umum membagi perikatan dalam 6 macam yaitu :

  1. Perikatan yang bersyarat (voorwardelijke) diatur dalam pasal 1253 sampai dengan 1267 KUHPer. Maksudnya adalah adanya suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terungkapkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terjadi pada kemudian hari, baik dengan cara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa itu. Jadi perikatan ini akan lahir bila peristiwa itu terjadi.

  2. Perikatan dengan ketetapan waktu (tijdsbepaling).
    Hal ini diatur dalam pasal 1268 sampai dengan 1271 KUHPer. Di dalam pengertian ini terdapat suatu ketetapan waktu yang ditegaskan oleh pihak-pihak pada waktu perjanjian itu dibuat. Adanya ketetapan waktu ini, tidaklah mengakibatkan tertundanya perjanjian, melainkan mungkin yang terjadi hanyalah penangguhan pelaksanaannya.
    Hal-hal yang harus dibayar dalam perikatan ini harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat ditagih, apabila waktunya belum datang, tetapi hal-hal yang telah dibayarkan tidak dapat diminta lagi. Contoh : Perjanjian Sewa Menyewa.

  3. Perikatan alternatif atau perikatan mana suka atau perikatan boleh memilih.
    Hal ini diatur dalam pasal 1272 sampai dengan 1277 KUHPer. Maksud perikatan alternatif ialah suatu perikatan yang dapat dipilih oleh si berutang secara bebas untuk memilih salah satu dari 2 cara atau lebih dari perikatan itu. Tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian barang yang satu dan sebagian dari barang lainnya.
    Hak memilih adalah pada si berutang, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si berpiutang.

  4. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung-renteng (hoofdelijk atau solider).
    Hal ini diatur dalam pasal 1278 sampai dengan 1295 KUHPer.
    Perikatan tanggung-menanggung ini terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing pihak diberikan hak menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak si berutang, meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah. Atau dapat terjadi sebaliknya, kalau pihak-pihak menjadi pihak si berutang secara bersama-sama menghadapi si berpiutang.

  5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
    Hal ini diatur dalam pasal 1296 sampai dengan 1303 KUHPer.
    Dalam perikatan ini dapat atau tidaknya dibagi ialah terhadap barang yang penyerahannya atau perbuatan pelaksanaannya dapat dibagi-bagi baik secara nyata maupun dengan perhitungan.
    Suatu perikatan tidak dapat dibagi karena :
    a. Sifatnya
    b. tergantung pada maksud perikatan, bahwa barang itu tidak dapat diserahkan atau dilaksanakan sebagian.

  6. Perikatan dengan ancaman hukuman (strafbeding).
    Hal ini diatur dalam pasal 1304 sampai dengan 1312 KUHPer.
    Dalam perikatan ini terdapat ancaman hukuman atau sanksi untuk menjamin pelaksanaan perikatan yang diwajibkan itu.
    Batalnya perjanjian pokok mengakibatkan pula batalnya ancaman hukuman dan batalnya ancaman hukuman tidaklah selalu akan membatalkan perikatan pokok.
    Adanya ancaman hukuman gunanya untuk mencegah kelalaian si berutang terhadap kewajibannya.

Wednesday 3 May 2017

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara


Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara

Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.

Beberapa Pengertian Ideologi
  • A.S. Homby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
  • Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
  • Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
  • Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Menurut Frans Magnis Suseno Ideologi dibedakan menjadi 2 yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
  • Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya : merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
  • Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya : bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.

Wednesday 1 June 2016

Kewajiban Pembayaran Pajak Dalam Hal Sewa Menyewa




Dalam hal perpajakan setiap individu atau bandan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak baik dalam hal jual beli maupun sewa menyewa.

Definisi
Yang dimaksud pemilik rumah kos / kontrakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..

Objek Pajak
Pemilik rumah kos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

Rumusnya sebagai berikut:
    PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan

Kewajiban Perpajakan
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah kos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.

Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah kos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah kos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Penjelasannya sebagai berikut :
  • Pertama, Penyewa Orang Pribadi : Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh : Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Sponsored by

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia