Sunday 22 May 2016

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Pakar Hukum

Pada dasarnya menurut isinya hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Kata Perdata berasal dari kata pradoto (bahasa jawa kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih, sehingga letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.
Namun para pakar memberikan pengertian hukum perdata sebagai berikut :
  • Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
  • Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
  • Prof. Dr. Soedewi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perorangan yang satu dengan warga negara lain.
  • Prof. Wirdjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.
  • Prof. R. Sardjono, hukum perdata adalah norma/kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat hubungannya dengan orang lain.
  • Prof. R. Soebekti, hukum perdata adalah pokok-pokok hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perseorangan.
Dari definisi ini dapat kita lihat bahwa hukum perdata mempunyai arti mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Padahal dalam bidang ilmu hukum, kita mengenal subjek hukum bukan hanya orang (manusia) tetapi juga badan hukum.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
Selanjutnya hukum perdata dapat dibedakan dalam arti tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Hubungan hukum perdata tertulis dan tidak tertulis terletak pada Pasal 1339 KUHPerdata dan Pasal 1347 KUHPerdata.
 Hukum perdata ada dalam arti sempit dan dalam arti luas. Hukum perdata dalam arti sempit ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti luas ialah KUHPerdata dan KUH Dagang serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Asas lex specialis derogat lex generalis terdapat dalam hubungan hukum perdata dalam arti sempit dengan hukum perdata dalam arti luas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 KUHPerdata.
Hukum perdata juga dapat dibedakan dalam arti materil dan dalam arti formil. Hukum perdata dalam arti materil adalah KUHPerdata dan dalam arti formil adalah Hukum Acara Perdata. Hukum materil mengatur tentang hak dan kewajiban, sedangkan hukum formil mengatur bagaimana caranya menjalankan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.

Sponsored by

0 comments:

Post a Comment

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia