Wednesday 1 June 2016

Kewajiban Pembayaran Pajak Dalam Hal Sewa Menyewa




Dalam hal perpajakan setiap individu atau bandan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak baik dalam hal jual beli maupun sewa menyewa.

Definisi
Yang dimaksud pemilik rumah kos / kontrakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..

Objek Pajak
Pemilik rumah kos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

Rumusnya sebagai berikut:
    PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan

Kewajiban Perpajakan
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah kos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.

Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah kos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah kos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Penjelasannya sebagai berikut :
  • Pertama, Penyewa Orang Pribadi : Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh : Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Sponsored by

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia