Dalam hal perpajakan setiap individu atau bandan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak baik dalam hal jual beli maupun sewa menyewa.
Definisi
Yang dimaksud pemilik rumah kos / kontrakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..
Objek Pajak
Pemilik rumah kos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.
Rumusnya sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan
Kewajiban Perpajakan
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah kos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.
Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah kos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah kos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.
Penjelasannya sebagai berikut :
- Pertama, Penyewa Orang Pribadi : Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), dilaporkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
- Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh : Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Sponsored by