Glosarium Hukum

  • Abolisi adalah Tindakan penghapusan atau pembatalan terhadap seluruh penjatuhan putusan pengadilan pidana terhadap seseorang terpidana
  • Abuse of Power adalah Penyalahgunaan kekuasaan
  • Adendum yaitu Tambahan
  • Amandemen yaitu Perubahan
  • Ambigu yaitu dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsir/multi-interpretable
  • Amnesti adalah Sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya
  • Asas Fictie Hukum adalah Setiap undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara, maka setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut
  • Dekoratif yaitu Demokrasi yang tidak efektif
  • Hak Veto adalah Hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan rancangan peraturan dan undang-undang / resolusi
  • Imperatif yaitu Bersifat memerintah
  • Ius Constituendum adalah Hukum yang berlaku yang akan datang / masih direncanakan berlakunya
  • Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada saat sekarang
  • Kodifikasi yaitu Himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang
  • Konstituante adalah Panitia atau dewan pembentuk UUD
  • Konstitusi yaitu peraturan dasar
  • Traktat yaitu Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih menyangkut hubungan dagang, politik dsb
  • Undang-Undang adalah Hukum yang berlaku di wilayah dalam waktu tertentu
  • Yurisprudensi adalah Putusan hakim agung yang menjadi pedoman bagi pengadilan lain pada suatu perkara yang belum diatur undang-undangnya

0 comments:

Post a Comment

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia