skip to main |
skip to sidebar
- Abolisi adalah Tindakan penghapusan atau pembatalan terhadap seluruh penjatuhan putusan pengadilan pidana terhadap seseorang terpidana
- Abuse of Power adalah Penyalahgunaan kekuasaan
- Adendum yaitu Tambahan
- Amandemen yaitu Perubahan
- Ambigu yaitu dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsir/multi-interpretable
- Amnesti adalah Sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya
- Asas Fictie Hukum adalah Setiap undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara, maka setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut
- Dekoratif yaitu Demokrasi yang tidak efektif
- Hak Veto adalah Hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan rancangan peraturan dan undang-undang / resolusi
- Imperatif yaitu Bersifat memerintah
- Ius Constituendum adalah Hukum yang berlaku yang akan datang / masih direncanakan berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada saat sekarang
- Kodifikasi yaitu Himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang
- Konstituante adalah Panitia atau dewan pembentuk UUD
- Konstitusi yaitu peraturan dasar
- Traktat yaitu Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih menyangkut hubungan dagang, politik dsb
- Undang-Undang adalah Hukum yang berlaku di wilayah dalam waktu tertentu
- Yurisprudensi adalah Putusan hakim agung yang menjadi pedoman bagi pengadilan lain pada suatu perkara yang belum diatur undang-undangnya
0 comments:
Post a Comment