Sunday 7 May 2017

Macam-Macam Perikatan Menurut KUHPer

Perikatan dalam Hukum Perdata diatur dalam KUHPer khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Dalam Buku III KUHPer pada bagian umum membagi perikatan dalam 6 macam yaitu :

  1. Perikatan yang bersyarat (voorwardelijke) diatur dalam pasal 1253 sampai dengan 1267 KUHPer. Maksudnya adalah adanya suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terungkapkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terjadi pada kemudian hari, baik dengan cara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa itu. Jadi perikatan ini akan lahir bila peristiwa itu terjadi.

  2. Perikatan dengan ketetapan waktu (tijdsbepaling).
    Hal ini diatur dalam pasal 1268 sampai dengan 1271 KUHPer. Di dalam pengertian ini terdapat suatu ketetapan waktu yang ditegaskan oleh pihak-pihak pada waktu perjanjian itu dibuat. Adanya ketetapan waktu ini, tidaklah mengakibatkan tertundanya perjanjian, melainkan mungkin yang terjadi hanyalah penangguhan pelaksanaannya.
    Hal-hal yang harus dibayar dalam perikatan ini harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat ditagih, apabila waktunya belum datang, tetapi hal-hal yang telah dibayarkan tidak dapat diminta lagi. Contoh : Perjanjian Sewa Menyewa.

  3. Perikatan alternatif atau perikatan mana suka atau perikatan boleh memilih.
    Hal ini diatur dalam pasal 1272 sampai dengan 1277 KUHPer. Maksud perikatan alternatif ialah suatu perikatan yang dapat dipilih oleh si berutang secara bebas untuk memilih salah satu dari 2 cara atau lebih dari perikatan itu. Tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian barang yang satu dan sebagian dari barang lainnya.
    Hak memilih adalah pada si berutang, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si berpiutang.

  4. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung-renteng (hoofdelijk atau solider).
    Hal ini diatur dalam pasal 1278 sampai dengan 1295 KUHPer.
    Perikatan tanggung-menanggung ini terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing pihak diberikan hak menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak si berutang, meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah. Atau dapat terjadi sebaliknya, kalau pihak-pihak menjadi pihak si berutang secara bersama-sama menghadapi si berpiutang.

  5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
    Hal ini diatur dalam pasal 1296 sampai dengan 1303 KUHPer.
    Dalam perikatan ini dapat atau tidaknya dibagi ialah terhadap barang yang penyerahannya atau perbuatan pelaksanaannya dapat dibagi-bagi baik secara nyata maupun dengan perhitungan.
    Suatu perikatan tidak dapat dibagi karena :
    a. Sifatnya
    b. tergantung pada maksud perikatan, bahwa barang itu tidak dapat diserahkan atau dilaksanakan sebagian.

  6. Perikatan dengan ancaman hukuman (strafbeding).
    Hal ini diatur dalam pasal 1304 sampai dengan 1312 KUHPer.
    Dalam perikatan ini terdapat ancaman hukuman atau sanksi untuk menjamin pelaksanaan perikatan yang diwajibkan itu.
    Batalnya perjanjian pokok mengakibatkan pula batalnya ancaman hukuman dan batalnya ancaman hukuman tidaklah selalu akan membatalkan perikatan pokok.
    Adanya ancaman hukuman gunanya untuk mencegah kelalaian si berutang terhadap kewajibannya.

0 comments:

Post a Comment

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia