Wednesday 1 June 2016

Kewajiban Pembayaran Pajak Dalam Hal Sewa Menyewa




Dalam hal perpajakan setiap individu atau bandan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak baik dalam hal jual beli maupun sewa menyewa.

Definisi
Yang dimaksud pemilik rumah kos / kontrakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..

Objek Pajak
Pemilik rumah kos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

Rumusnya sebagai berikut:
    PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan

Kewajiban Perpajakan
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah kos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.

Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah kos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah kos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Penjelasannya sebagai berikut :
  • Pertama, Penyewa Orang Pribadi : Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh : Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Sponsored by

Sunday 22 May 2016

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Pakar Hukum

Pada dasarnya menurut isinya hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Kata Perdata berasal dari kata pradoto (bahasa jawa kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih, sehingga letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.
Namun para pakar memberikan pengertian hukum perdata sebagai berikut :
  • Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
  • Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
  • Prof. Dr. Soedewi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perorangan yang satu dengan warga negara lain.
  • Prof. Wirdjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.
  • Prof. R. Sardjono, hukum perdata adalah norma/kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat hubungannya dengan orang lain.
  • Prof. R. Soebekti, hukum perdata adalah pokok-pokok hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perseorangan.
Dari definisi ini dapat kita lihat bahwa hukum perdata mempunyai arti mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Padahal dalam bidang ilmu hukum, kita mengenal subjek hukum bukan hanya orang (manusia) tetapi juga badan hukum.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
Selanjutnya hukum perdata dapat dibedakan dalam arti tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Hubungan hukum perdata tertulis dan tidak tertulis terletak pada Pasal 1339 KUHPerdata dan Pasal 1347 KUHPerdata.
 Hukum perdata ada dalam arti sempit dan dalam arti luas. Hukum perdata dalam arti sempit ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti luas ialah KUHPerdata dan KUH Dagang serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Asas lex specialis derogat lex generalis terdapat dalam hubungan hukum perdata dalam arti sempit dengan hukum perdata dalam arti luas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 KUHPerdata.
Hukum perdata juga dapat dibedakan dalam arti materil dan dalam arti formil. Hukum perdata dalam arti materil adalah KUHPerdata dan dalam arti formil adalah Hukum Acara Perdata. Hukum materil mengatur tentang hak dan kewajiban, sedangkan hukum formil mengatur bagaimana caranya menjalankan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.

Sponsored by

Jenis-Jenis Hak Kepemilikan Atas Tanah

Di Indonesia hak kepemilikan atas tanah ada bermacam-macam ada yang menurut Subjeknya dan ada yang menurut Objeknya. Berikut merupakan jenis-jenis hak kepemilikan atas tanah dan definisinya, yaitu:
  • Hak Milik, yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Hak Guna Usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
  • Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  • Hak Pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sumber : Buku Saku BPHTB
Sponsored by

Sunday 15 May 2016

Sejarah Museum Nasional (Museum Gajah)



Eksistensi Museum Nasional diawal dengan berdirinya suatu himpunan yang bernama Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, didirikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 24 April 1778. Pada masa itu di Eropa tengah terjadi revolusi intelektual (the Age of Enlightenment) yaitu dimana orang mulai mengembangkan pemikiran-pemikiran ilmiah dan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1752 di Haarlem, Belanda berdiri De Hollandsche Maatschappij der Wetenschappen (Perkumpulan Ilmiah Belanda). Hal ini mendorong orang-orang Belanda di Batavia (Indonesia) untuk mendirikan organisasi sejenis.

Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BG) merupakan lembaga independen yang didirikan untuk tujuan memajukan penelitian dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang-bidang ilmu biologi, fisika, arkeologi,kesusastraan, etnologi dan sejarah, serta menerbitkan hasil penelitian. Lembaga ini mempunyai semboyan 'Ten Nutte van het Algemeen' (Untuk Kepentingan Masyarakat Umum).

Salah seorang pendiri lembaga ini, yaitu JCM Radermacher, menyumbangkan sebuah rumah miliknya di Jalan Kalibesar, suatu kawasan perdagangan di Jakarta-Kota. Selain itu ia juga menyumbangkan sejumlah koleksi benda budaya dan buku yang amat berguna, sumbangan Radermacher inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Museum dan Perpustakaan.

Selama masa pemerintahan Inggris di Jawa (1811-1816), Letnan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles mejadi Direktur perkumpulan ini. Oleh karena rumah di Kalibesar sudah penuh dengan koleksi, Raffles memerintahkan pembangunan gedung baru untuk digunakan sebagai museum dan ruang pertemuan untuk Literary Society (dulu disebut gedung 'Societeit de Harmonie'). Bangunan ini berlokasi di Jalan Majapahit nomor 3. Sekarang di tempat ini berdiri kompleks gedung Sekretariat Negara, di dekat Istana Kepresidenan.

Jumlah koleksi milik BG terus meningkat hingga museum di Jalan Majapahit tidak dapat lagi menampung koleksinya. Pada tahun 1862, pemerintah Hindia-Belanda memutuskan untuk membangun sebuah gedung museum baru di lokasi yang sekarang, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 12 (dulu disebut Koningsplein West). Tanahnya meliputi area yang kemudian di atasnya dibangun gedung Rechst Hogeschool atau 'Sekolah Tinggi Hukum' (pernah dipakai untuk markas Kenpetai di masa pendudukan Jepang dan sekarang Departemen Pertahanan dan Keamanan). Gedung museum ini baru dibuka untuk umum pada tahun 1868.

Museum ini sangat dikenal dikalangan masyarakat Indonesia khususnya penduduk Jakarta. Mereka menyebutnya 'Gedung Gajah atau Museum Gajah' karena dihalaman depan museum terdapat sebuah Patung Gajah Perunggu hadiah dari Raja Chulalongkorn (Rama V) dari Thailand yang pernah berkunjung ke museum pada tahun 1871. Kadang kala disebut juga 'Gedung Arca' karena di dalam gedung memang banyak tersimpan berbagai jenis dan bentuk arca yang berasal dari berbagai periode.

Pada tahun 1923 perkumpulan ini memperoleh gelar 'Koninklijk' karena jasanya dalam bidang ilmiah dan proyek pemerintahan sehingga lengkapnya menjadi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Pada tanggal 26 Januari 1950, Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen diubah namanya menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi waktu itu, sebagaimana tercermin dalam semboyan barunya "memajukan ilmu-ilmu kebudayaan yang berfaedah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepulauan Indonesia dan negeri-negeri sekitarnya".

Mengingat pentingnya museum ini bagi bangsa Indonesia maka pada tanggal 17 September 1962 Lembaga Kebudayaan Indonesia menyerahkan pengelolaan museum kepada pemerintahan Indonesia, yang kemudian menjadi Museum Pusat. Akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No.092/0/1979 tertanggal 28 Mei 1979, Museum Pusat ditingkatkan statusnya menjadi Museum Nasional.

Kini Museum Nasional bernaung dibawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Museum Nasional mempunyai visi yang mengacu kepada visi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yaitu "Terwujudnya Museum Nasional sebagai pusat informasi budaya dan pariwisata yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan peradaban dan kebanggaan terhadap kebudayaan nasional, serta memperkokoh persatuan dan persahabatan antar bangsa".

Sponsored by

Friday 29 January 2016

Gelapkan Uang Rp 1,5 miliar, Notaris Ini Ditangkap Polisi



Jakarta - Seorang pria yang berprofesi sebagai notaris ditangkap anggota Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku, Ngadino (46), ditangkap karena diduga menggelapkan uang Rp 1,5 miliar milik kliennya.

"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Jumat (39/1/2016).

Ngadino sebelumnya dilaporkan oleh kliennya dalam laporan resmi LP / 2768 / VIII /2015/PMJ/UM, tanggal 9 Juli 2015 lalu. Namun tersangka baru berhasil ditangkap pada 26 Januari 2016 lalu setelah berpindah-pindah tempat.

"Terlapor dipercaya untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan tanah kemudian diserahi uang Rp 1.546.250.000," lanjut Budi.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan membayar biaya pajak BPHTB dan pengurusan surat-surat izin ke instansi terkait. Namun, bukannya mengerjakan pekerjaannya itu, tersangka justru membawa kabur hang tersebut.

"Tersangja juga tidak melakukan pengecekan surat-surat tanah dan identitas penjual sehingga diketahui diduga adanya pemalsuan identitas penjual, yang terjadi pada sekitar bulan Maret-Juni 2014," tambahnya.

Kini, Ngadino ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

sumber : news.detik.com
Sponsored by

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia