Sunday, 22 May 2016

Jenis-Jenis Hak Kepemilikan Atas Tanah

Di Indonesia hak kepemilikan atas tanah ada bermacam-macam ada yang menurut Subjeknya dan ada yang menurut Objeknya. Berikut merupakan jenis-jenis hak kepemilikan atas tanah dan definisinya, yaitu:
  • Hak Milik, yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Hak Guna Usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
  • Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  • Hak Pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sumber : Buku Saku BPHTB
Sponsored by

Sunday, 15 May 2016

Sejarah Museum Nasional (Museum Gajah)



Eksistensi Museum Nasional diawal dengan berdirinya suatu himpunan yang bernama Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, didirikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 24 April 1778. Pada masa itu di Eropa tengah terjadi revolusi intelektual (the Age of Enlightenment) yaitu dimana orang mulai mengembangkan pemikiran-pemikiran ilmiah dan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1752 di Haarlem, Belanda berdiri De Hollandsche Maatschappij der Wetenschappen (Perkumpulan Ilmiah Belanda). Hal ini mendorong orang-orang Belanda di Batavia (Indonesia) untuk mendirikan organisasi sejenis.

Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BG) merupakan lembaga independen yang didirikan untuk tujuan memajukan penelitian dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang-bidang ilmu biologi, fisika, arkeologi,kesusastraan, etnologi dan sejarah, serta menerbitkan hasil penelitian. Lembaga ini mempunyai semboyan 'Ten Nutte van het Algemeen' (Untuk Kepentingan Masyarakat Umum).

Salah seorang pendiri lembaga ini, yaitu JCM Radermacher, menyumbangkan sebuah rumah miliknya di Jalan Kalibesar, suatu kawasan perdagangan di Jakarta-Kota. Selain itu ia juga menyumbangkan sejumlah koleksi benda budaya dan buku yang amat berguna, sumbangan Radermacher inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Museum dan Perpustakaan.

Selama masa pemerintahan Inggris di Jawa (1811-1816), Letnan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles mejadi Direktur perkumpulan ini. Oleh karena rumah di Kalibesar sudah penuh dengan koleksi, Raffles memerintahkan pembangunan gedung baru untuk digunakan sebagai museum dan ruang pertemuan untuk Literary Society (dulu disebut gedung 'Societeit de Harmonie'). Bangunan ini berlokasi di Jalan Majapahit nomor 3. Sekarang di tempat ini berdiri kompleks gedung Sekretariat Negara, di dekat Istana Kepresidenan.

Jumlah koleksi milik BG terus meningkat hingga museum di Jalan Majapahit tidak dapat lagi menampung koleksinya. Pada tahun 1862, pemerintah Hindia-Belanda memutuskan untuk membangun sebuah gedung museum baru di lokasi yang sekarang, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 12 (dulu disebut Koningsplein West). Tanahnya meliputi area yang kemudian di atasnya dibangun gedung Rechst Hogeschool atau 'Sekolah Tinggi Hukum' (pernah dipakai untuk markas Kenpetai di masa pendudukan Jepang dan sekarang Departemen Pertahanan dan Keamanan). Gedung museum ini baru dibuka untuk umum pada tahun 1868.

Museum ini sangat dikenal dikalangan masyarakat Indonesia khususnya penduduk Jakarta. Mereka menyebutnya 'Gedung Gajah atau Museum Gajah' karena dihalaman depan museum terdapat sebuah Patung Gajah Perunggu hadiah dari Raja Chulalongkorn (Rama V) dari Thailand yang pernah berkunjung ke museum pada tahun 1871. Kadang kala disebut juga 'Gedung Arca' karena di dalam gedung memang banyak tersimpan berbagai jenis dan bentuk arca yang berasal dari berbagai periode.

Pada tahun 1923 perkumpulan ini memperoleh gelar 'Koninklijk' karena jasanya dalam bidang ilmiah dan proyek pemerintahan sehingga lengkapnya menjadi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Pada tanggal 26 Januari 1950, Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen diubah namanya menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi waktu itu, sebagaimana tercermin dalam semboyan barunya "memajukan ilmu-ilmu kebudayaan yang berfaedah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepulauan Indonesia dan negeri-negeri sekitarnya".

Mengingat pentingnya museum ini bagi bangsa Indonesia maka pada tanggal 17 September 1962 Lembaga Kebudayaan Indonesia menyerahkan pengelolaan museum kepada pemerintahan Indonesia, yang kemudian menjadi Museum Pusat. Akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No.092/0/1979 tertanggal 28 Mei 1979, Museum Pusat ditingkatkan statusnya menjadi Museum Nasional.

Kini Museum Nasional bernaung dibawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Museum Nasional mempunyai visi yang mengacu kepada visi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yaitu "Terwujudnya Museum Nasional sebagai pusat informasi budaya dan pariwisata yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan peradaban dan kebanggaan terhadap kebudayaan nasional, serta memperkokoh persatuan dan persahabatan antar bangsa".

Sponsored by

Friday, 29 January 2016

Gelapkan Uang Rp 1,5 miliar, Notaris Ini Ditangkap Polisi



Jakarta - Seorang pria yang berprofesi sebagai notaris ditangkap anggota Subdit Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku, Ngadino (46), ditangkap karena diduga menggelapkan uang Rp 1,5 miliar milik kliennya.

"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Jumat (39/1/2016).

Ngadino sebelumnya dilaporkan oleh kliennya dalam laporan resmi LP / 2768 / VIII /2015/PMJ/UM, tanggal 9 Juli 2015 lalu. Namun tersangka baru berhasil ditangkap pada 26 Januari 2016 lalu setelah berpindah-pindah tempat.

"Terlapor dipercaya untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan tanah kemudian diserahi uang Rp 1.546.250.000," lanjut Budi.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan membayar biaya pajak BPHTB dan pengurusan surat-surat izin ke instansi terkait. Namun, bukannya mengerjakan pekerjaannya itu, tersangka justru membawa kabur hang tersebut.

"Tersangja juga tidak melakukan pengecekan surat-surat tanah dan identitas penjual sehingga diketahui diduga adanya pemalsuan identitas penjual, yang terjadi pada sekitar bulan Maret-Juni 2014," tambahnya.

Kini, Ngadino ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

sumber : news.detik.com
Sponsored by

Sunday, 1 January 2012

Konsep Teori Konformitas dan Penyimpangan



Konsep konformitas di definisikan oleh shepard sebagai bentuk interaksi yang didalamnya seseorang berprilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok. Pada umumnya kita cenderung bersifat konformis. Berbagai studi memperlihatkan bahwa manusia mudah dipengaruhi orang lain. Salah satu diantaranya ialah studi Muzafer Sherif, yang membuktikan bahwa dalam situasi kelompok orang cenderung membentuk norma sosial.

Vander zenden mendefinisikan penyimpangan sebagai prilaku yang oleh sejumlah besar masyarakat dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas toleransi. Dalam tiap masyarakat kita selalu menjumpai adanya anggota yang menyimpang. Disamping penyimpangan-penyimpangan kita juga menjumpai institusi menyimpang. Menurut para ahli sosiologi penyimpangan bukanlah sesuatu yang melekat pada perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial.

Dalam sosiologi dikenal bebagai teori sosiologi untuk menjelaskan mengapa penyimpangan tejadi. Menurut teori differential association (Sutherland) penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dan dipelajari menurut proses alih budaya. Menurut teorilabelin g (lemert) seseorang menjadi menyimpang karena proses pemberian julukan, cap, etiket, merek, oleh masyarakat kepadanya.

Merton mengidentifikasi lima tipe cara individu terhadap situasi tertentu, empat diantara perilaku tersebut adalah perilaku menyimpang. Pada konformitas perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada inovasi perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat tetapi dengan jalan yang tidak ditentukan masyarakat. Pada retreatisme perilaku seseorang tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya dan juga tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya dan pada pemberontakan orang juga tidak mengakui struktur sasial yang ada dan berupaya menciptakan struktur sosial yang lain.

Menurut teori fungsi Durkheim kejahatan perlu bagi masyarakat, Karena dengan adanya kejahatan maka moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal. Teori konflik Marx, dipihak lain, berpandangan bahwa apa yang merupakan perilaku menyimpang didefinisikan oleh kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, dan bahwa hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas yang berkuasa.

Para ahli sosiologi membedakan berbagai tipe kejahatan. Kejahatan tanpa korban merupakan kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada korban. Kejahatan terorganisasi ialah komplotan yang berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Kejahatan kerah putih mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Tindak pidana korporasi merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikan atau menekan kerugian.

Penyimpangan Dalam Masyarakat.

Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah. Adalah sulit untuk menentukan suatu penyimpangan karena tidak semua orang menganut norma yang sama sehingga ada perbedaan mengenai apa yang menyimpang dan tidak menyimpang. Orang yang dianggap menyimpang melakukan perilaku menyimpang. Tetapi perilaku menyimpang bukanlah kondisi yang perlu untuk menjadi seorang penyimpang. Penyimpang adalah orang-orang yang mengadopsi peran penyimpang, atau yang disebut penyimpangan sekunder. Para penyimpang mempelajari peran penyimpang dan pola- pola perilaku menyimpang sama halnya dengan orang normal yang mempelajari peran dan norma sosial yang normal. Untuk mendapatkan pemahaman penuh terhadap penyimpangan diperlukan pengetahuan tentang proses keterlibatan melakukan perilaku menyimpang dan peran serta tindakan korbannya.

Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Studi observasi dapat memberikan pengertian langsung yang tidak dapat diberikan metode lainnya. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, dan tidak semua teknik digunakan oleh setiap penyimpang. Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.

Penyimpangan diartikan sebagai suatu proses. Perilaku menyimpang adalah perilaku manusia dan dapat dimengerti hanya dengan kerangka kerja perilaku dan pikiran manusia lainnnya. Seseorang menjadi penyimpang sama halnya dengan seseorang menjadi apa saja, yaitu dengan proses belajar norma dan nilai suatu kelompok dan penampilan peran sosial. Ada nilai normal dan ada nilai menyimpang. Perbedaannya adalah isi nilai, norma dan peran. Melihat penyimpangan dalam konteks norma sosial membuat kita dapat melihat dan mengintepretasikan arti penyimpangan bagi penyimpang dan orang lain. Peran penyimpang adalah peran yang kuat karena cenderung menutupi peran lain yang dimainkan seseorang. Lebih jauh lagi, peran menyimpang menuruti harapan perilaku tertentu dalam situasi tertentu. Pecandu obat menuruti harapan peran pecandu obat seperti juga penjahat menuruti harapan peran penjahat.

Teori-Teori Umum Tentang Perilaku Menyimpang.

Teori-teori umum tentang penyimpangan berusaha menjelaskan semua contoh penyimpangan sebanyak mungkin dalam bentuk apapun (misalnya kejahatan, gangguan mental, bunuh diri dan lain- lain). Berdasarkan perspektifnya penyimpangan ini dapat digolongkan dalam dua teori utama. Perpektif patologi sosial menyamakan masyarakat dengan suatu organisme biologis dan penyimpangan disamakan dengan kesakitan atau patologi dalam organisme itu, berlawanan dengan model pemikiran medis dari para psikolog dan psikiatris. Perspektif diorganisasi sosial memberikan pengertian penyimpangan sebagai kegagalan fungsi lembaga-lembaga komunitas lokal. Masing-masing pandangan ini penting bagi tahap perkembangan teoritis dalam mengkaji penyimpangan.

Teori Anomi.
Teori anomi yaitu teori struktural tentang penyimpangan yang paling penting selama lebih dari lima puluh tahun. Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, di mana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainnya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya.

Teori sosiologi atau teori belajar memandang penyimpangan muncul dari konflik normatif di mana individu dan kelompok belajar norma- norma yang membolehkan penyimpangan dalam keadaan tertentu. Pembelajaran itu mungkin tidak kentara, misalnya saat orang belajar bahwa penyimpangan tidak mendapat hukuman. Tetapi pembelajaran itu bisa juga termasuk mangadopsi norma-norma dan nilai-nilai yang menetapkan penyimpangan diinginkan atau dibolehkan dalam keadaan tertentu. Teori Differential Association oleh Sutherland adalah teori belajar tentang penyimpangan yang paling terkenal. Walaupun teori ini dimaksudkan memberikan penjelasan umum tentang kejahatan, dapat juga diaplikasikan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Sebenarnya setiap teori sosiologis tentang penyimpangan mempunyai asumsi bahwa individu disosialisasikan untuk menjadi anggota kelompok atau masyarakat secara umum. Sebagian teori lebih menekankan proses belajar ini daripada teori lainnya, seperti beberapa teori yang akan dibahas pada Bab berikutnya.

Teori Labeling
Teori-teori umum tentang penyimpangan mencoba menjelaskan semua bentuk penyimpangan. Tetapi teori-teori terbatas lebih mempunyai lingkup penjelasan yang terbatas. Beberapa teori terbatas adalah untuk jenis penyimpangan tertentu saja, atau untuk bentuk substantif penyimpangan tertentu (seperti alkoholisme dan bunuh diri), atau dibatasi untuk menjelaskan tindakan menyimpang bukan perilaku menyimpang. Dalam bab ini perpektif-perpektif labeling, kontrol dan konflik adalah contoh-contoh teori-teori terbatas yang didiskusikan. Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi.

antara penyimpang dengan agen kontrol sosial. Teori ini memperkirakan bahwa pelaksanaan kontrol sosial menyebabkan penyimpangan, sebab pelaksanaan kontrol sosial tersebut mendorong orang masuk ke dalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpang sekunder, khususnya dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konvensional yang tidak menyimpang adalah berbahaya dan individu merasa teralienasi. Menurut teori labeling, pemberian sanksi dan label yang dimaksudkan untuk mengontrol penyimpangan malah menghasilkan sebaliknya.

Teori Kontrol
Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.

Teori-Teori Individu tentang Penyimpangan

Pendekatan individu tentang penyimpangan mengkaitkan proses menjadi penyimpang dengan sesuatu yang ada dalam diri manusia, psikologi atau biologi. Teori individual sama dengan model pandangan medis yang mengkaitkan penyimpangan dengan kesakitan (illness), yang membutuhkan perawatan dan penyembuhan. Pandangan psikiatri dan psikoanalisis adalah sama dalam hal mencari akar penyimpangan pada pengalaman masa kecil, tetapi pandangan psikoanalisis lebih menekankan keterbelakangan dalam perkembangan kepribadian, konflik seksual dan alam pikiran bawah sadar. Tetapi tidak ada metode yang dapat membuktikan perbedaan yang konsisten antara penyimpang dan non penyimpang berdasarkan kepribadian bawaan.

Sponsored by

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia