Sunday, 7 May 2017

Macam-Macam Perikatan Menurut KUHPer

Perikatan dalam Hukum Perdata diatur dalam KUHPer khususnya dalam Buku III tentang Perikatan. Dalam Buku III KUHPer pada bagian umum membagi perikatan dalam 6 macam yaitu :

  1. Perikatan yang bersyarat (voorwardelijke) diatur dalam pasal 1253 sampai dengan 1267 KUHPer. Maksudnya adalah adanya suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terungkapkan pada suatu kejadian yang belum tentu akan terjadi pada kemudian hari, baik dengan cara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa itu. Jadi perikatan ini akan lahir bila peristiwa itu terjadi.

  2. Perikatan dengan ketetapan waktu (tijdsbepaling).
    Hal ini diatur dalam pasal 1268 sampai dengan 1271 KUHPer. Di dalam pengertian ini terdapat suatu ketetapan waktu yang ditegaskan oleh pihak-pihak pada waktu perjanjian itu dibuat. Adanya ketetapan waktu ini, tidaklah mengakibatkan tertundanya perjanjian, melainkan mungkin yang terjadi hanyalah penangguhan pelaksanaannya.
    Hal-hal yang harus dibayar dalam perikatan ini harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat ditagih, apabila waktunya belum datang, tetapi hal-hal yang telah dibayarkan tidak dapat diminta lagi. Contoh : Perjanjian Sewa Menyewa.

  3. Perikatan alternatif atau perikatan mana suka atau perikatan boleh memilih.
    Hal ini diatur dalam pasal 1272 sampai dengan 1277 KUHPer. Maksud perikatan alternatif ialah suatu perikatan yang dapat dipilih oleh si berutang secara bebas untuk memilih salah satu dari 2 cara atau lebih dari perikatan itu. Tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian barang yang satu dan sebagian dari barang lainnya.
    Hak memilih adalah pada si berutang, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si berpiutang.

  4. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung-renteng (hoofdelijk atau solider).
    Hal ini diatur dalam pasal 1278 sampai dengan 1295 KUHPer.
    Perikatan tanggung-menanggung ini terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing pihak diberikan hak menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak si berutang, meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah. Atau dapat terjadi sebaliknya, kalau pihak-pihak menjadi pihak si berutang secara bersama-sama menghadapi si berpiutang.

  5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
    Hal ini diatur dalam pasal 1296 sampai dengan 1303 KUHPer.
    Dalam perikatan ini dapat atau tidaknya dibagi ialah terhadap barang yang penyerahannya atau perbuatan pelaksanaannya dapat dibagi-bagi baik secara nyata maupun dengan perhitungan.
    Suatu perikatan tidak dapat dibagi karena :
    a. Sifatnya
    b. tergantung pada maksud perikatan, bahwa barang itu tidak dapat diserahkan atau dilaksanakan sebagian.

  6. Perikatan dengan ancaman hukuman (strafbeding).
    Hal ini diatur dalam pasal 1304 sampai dengan 1312 KUHPer.
    Dalam perikatan ini terdapat ancaman hukuman atau sanksi untuk menjamin pelaksanaan perikatan yang diwajibkan itu.
    Batalnya perjanjian pokok mengakibatkan pula batalnya ancaman hukuman dan batalnya ancaman hukuman tidaklah selalu akan membatalkan perikatan pokok.
    Adanya ancaman hukuman gunanya untuk mencegah kelalaian si berutang terhadap kewajibannya.

Wednesday, 3 May 2017

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara


Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara

Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.

Beberapa Pengertian Ideologi
  • A.S. Homby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
  • Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
  • Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
  • Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Menurut Frans Magnis Suseno Ideologi dibedakan menjadi 2 yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
  • Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya : merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
  • Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya : bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.

Wednesday, 1 June 2016

Kewajiban Pembayaran Pajak Dalam Hal Sewa Menyewa




Dalam hal perpajakan setiap individu atau bandan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak baik dalam hal jual beli maupun sewa menyewa.

Definisi
Yang dimaksud pemilik rumah kos / kontrakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..

Objek Pajak
Pemilik rumah kos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

Rumusnya sebagai berikut:
    PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan

Kewajiban Perpajakan
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah kos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.

Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah kos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah kos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Penjelasannya sebagai berikut :
  • Pertama, Penyewa Orang Pribadi : Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh pemilik rumah kos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh : Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2),  dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Sponsored by

Sunday, 22 May 2016

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Pakar Hukum

Pada dasarnya menurut isinya hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Kata Perdata berasal dari kata pradoto (bahasa jawa kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih, sehingga letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.
Namun para pakar memberikan pengertian hukum perdata sebagai berikut :
  • Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
  • Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
  • Prof. Dr. Soedewi, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perorangan yang satu dengan warga negara lain.
  • Prof. Wirdjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.
  • Prof. R. Sardjono, hukum perdata adalah norma/kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat hubungannya dengan orang lain.
  • Prof. R. Soebekti, hukum perdata adalah pokok-pokok hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perseorangan.
Dari definisi ini dapat kita lihat bahwa hukum perdata mempunyai arti mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Padahal dalam bidang ilmu hukum, kita mengenal subjek hukum bukan hanya orang (manusia) tetapi juga badan hukum.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
Selanjutnya hukum perdata dapat dibedakan dalam arti tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Hubungan hukum perdata tertulis dan tidak tertulis terletak pada Pasal 1339 KUHPerdata dan Pasal 1347 KUHPerdata.
 Hukum perdata ada dalam arti sempit dan dalam arti luas. Hukum perdata dalam arti sempit ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti luas ialah KUHPerdata dan KUH Dagang serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Asas lex specialis derogat lex generalis terdapat dalam hubungan hukum perdata dalam arti sempit dengan hukum perdata dalam arti luas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 KUHPerdata.
Hukum perdata juga dapat dibedakan dalam arti materil dan dalam arti formil. Hukum perdata dalam arti materil adalah KUHPerdata dan dalam arti formil adalah Hukum Acara Perdata. Hukum materil mengatur tentang hak dan kewajiban, sedangkan hukum formil mengatur bagaimana caranya menjalankan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.

Sponsored by

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia