Tuesday 18 October 2011

Lemahnya Amandemen UUD 1945


Konstitusi (UUD 1945, amandemen 1,2,3 dan 4) tidak lagi dapat dijadikan rujukan konstitusional, dikarenakan ratifikasi yang cenderung tergesa-gesa sehingga undang-undang dasar belum memiliki mekanisme atau sistem check and balance (pengawasan dan keseimbangan) antar lembaga negara yang ada. Terlebih lagi dilakukannya amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945 secara berturut-turut dan tuntas pada tahun 2002, membuat UUD bukan lagi disebut amandemen melainkan membuat UUD baru yaitu UUD Tahun 2002.
Dalam hasil amandemen tersebut terdapat beberapa pasal yang ambigu (dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsir) dan amandemen UUD 1945 terlalu banyak memuat atribusi kewenangan untuk mengatur hal-hal penting yang diberikan kepada lembaga legislatif. Maka kurang baiknya pengaturan perimbangan kekuasaan presiden dan DPR. Karena adanya upaya penipisan kekuasaan presiden yang sebelumnya dianggap terlalu besar menebalkan kekuasaan DPR yang tidak semua diperlukan. Misalnya, memberi pertimbangan bagi pelaksanaan prerogatif presiden, mewajibkan presiden meminta persetujuan DPR sebelum menerima duta besar negara asing, dan membuat perjanjian internasional tertentu. DPR dimungkinkan ”menjatuhkan” presiden lewat mekanisme (Pasal 7 A, B amandemen ketiga) dan pada saat yang sama ditegaskan bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR (Pasal 7 C, amandemen ketiga).
Presiden yang terikat sumpah memegang teguh UUD dan segala UU justru bisa dihadapkan pada dilema sehubungan dengan kewajibannya menjalankan UU (yang tetap berlaku sekalipun tidak disahkan presiden) dan mungkin tidak menguntungkannya secara politis.
Walau sedikit banyak disebabkan juga oleh keyakinan politik presiden sendiri untuk mengundang partai-partai politik dalam koalisi di parlemen dan di pemerintahan (yang kemudian lebih sering dirasakan sebagai sandera dalam gaya pemerintahan parlementer), buruknya desain perimbangan kekuasaan itu pula yang berdampak negatif terhadap kemangkusan pemerintahan presidensial yang dipimpinnya.
Selain itu, ketika kedaulatan ditegaskan ”berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, pertanyaannya adalah siapa yang harus melaksanakan?
Dalam praktik kenegaraan berikutnya, yang lebih tampil adalah kesan bahwa desain seperti itu sesungguhnya memang diarahkan untuk menggeser kekuasaan negara kepada DPR. Tiadanya batasan pengertian dan lingkup fungsi pengawasan mendorong kecenderungan DPR menggunakannya dalam teknis operasional yang lebih luas.
Sehingga amandemen  UUD 1945 tersebut telah melahirkan ketidakpastian dan menjadi dasar terjadinya berbagai penyimpangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam dalam penyelenggaraan Negara. Serta penerapannya yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Bahkan telah menimbulkan gejolak dan rasa tidak puas masyarakat terhadap lembaga negara.
Contoh konkret hasil amandemen yang menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara dan perubahan yang mendasar mengenai sistem ketatanegaraan, dilihat dari segi prinsip, fungsi dan struktur, antara lain adalah:
MPR–RI
Diubahnya status MPR-RI yang dahulu sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sekarang menjadi Lembaga Tinggi Negara. Kini timbul permasalahan ketika ada hasil pemilihan umum langsung tentang Presiden, apakah MPR masih berwenang melantik Presiden? Sedangkan Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. Sekarangpun fungsi MPR lebih bersifat sebagai lembaga dekoratif demokrasi yang tidak efektif karena tidak memiliki status dan kewenangan yang jelas. Perubahan struktur ini telah mengubah sistem demokrasi perwakilan menjadi sistem demokrasi langsung. Bahkan sistem demokrasi yang mendasarkan pada musyawarah untuk mufakat, telah didominasi oleh sistem liberal dengan mengutamakan pemungutan suara melalui one man one vote. Sebuah sistem yang bersumber pada falsafah individualisme dan liberalisme.
Dalam Undang-undang juga terdapat beberapa pasal yang hanya dibuat tetapi tidak diterapkan dalam kehidupan, yaitu:
-      Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen keempat disebutkan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
-     Pasal 31 UUD 1945
-     Perlindungan hak-hak anak juga diatur dalam sejumlah undang-undang yang terkait yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Yang dalam kenyataannya jumlah anak terlantar dan anak jalanan semakin banyak dan implementasi peraturan perundang-undangan tersebut terhadap perlindungan hak-hak anak belum diterapkan sebagaimana mestinya, baik terhadap anak terlantar di panti asuhan maupun terhadap anak terlantar yang turun ke jalan untuk mencari uang dengan cara meminta-minta, tukang asongan, tukang semir sepatu, untuk memenuhi nafkah orang tuanya dan untuk biaya hidupnya. Padahal dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Hal ini jelas terlihat undang-undang belum dapat merealisasikan secara nyata isi undang-undang tersebut dan belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagaimana seharusnya. hambatan-hambatan dan sebab-sebab yang terjadi dalam penerapan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, dan peran pemerintah kota maupun daerah dalam mewujudkan peraturan dan undang-undang perlindungan anak terhadap hak-hak anak.
Mencermati problem dan dinamika di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa adanya perubahan UUD 1945 tidak merubah Indonesia kearah yang lebih baik melainkan kearah yang lebih buruk. Adanya amandemen malah mempertegas bahwa UU dirubah bukan untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan golongan tertentu. Dan pemerintah selaku kepala negara belum bisa merubah Indonesia kearah yang lebih baik yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberi keadilan yang nyata untuk rakyat Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia