Monday 21 November 2011

Pengertian Etika dan Moral



Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai arti yaitu : kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertian secara khusus dikaitkan dengan interaksi sosial kita, etika dirupakan dalam bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk mengontrol segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang. Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri

Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan, adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

Moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan sosial, semua masyarakat mempunyai aturan moral yang membolehkan atau melarang perbuatan tertentu. Tata laku itu harus diikuti oleh anggota masyarakat dan akan menimbulkan “hukuman” bagi pelanggarnya. Ukuran moral harusnya didasarkan pada nilai budaya yang timbul dan berkembang di masyarakat dan/atau agama yang dianut.

Etika dan moral pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah yang merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya

Etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat digali dari Pancasila yang merupakan dasar negara. Pancasila memancarkan nilai-nilai etika dan moral yang harus ditumbuhkembangkan dan diimplementasikan oleh setiap individu warga negara Indonesia. Etika dan moral berbangsa dan bernegara perlu dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat umum, diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai etika khusus, etika dan moral berbangsa merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam situasi konkret.

2 comments:

noe said...

setuju....
^_^

Admin said...

Thanks ^_^

Post a Comment

 
Dejuridische | Google | Jadwal Bioskop Terbaru | Wikipedia